LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat menertibkan sejumlah papan reklame dan spanduk yang tidak berizin, Selasa 02/8/2022.
Dalam penertiban itu, pasukan penegak perda tersebut didampingi oleh Kesbang Pol dan Banpeda Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pencopotan spanduk dan papan reklame tersebut karena tidak memiliki izin, karena merugikan Pemko Padang.