Polisi Gelar Perkara Kasus Narkoba Yang Menjerat Oknum ASN Pemkab Pessel

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Penyidik Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan Narkotika yang menjerat Oknum ASN Pemkab Pesisir Selatan inisial IL (43) yang ditangkap pada Minggu 31/7/2022 lalu.

Kegiatan tersebut di gelar di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Selasa 02/8/2022.

Bacaan Lainnya

Turut hadir sejumlah pejabat dilingkungan Polres Pessel serta seluruh anggota Satresnarkoba Polres setempat.

Kasat Narkoba, Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif, terkait status dan aspek hukum pada suatu kasus.

“Dalam pengungkapan kasus, tentunya tidak berhenti di situ saja, penyidik berwenang melanjutkan suatu tindak pidana secara independen ke Jaksa Penuntut Umum untuk dituntut hingga ke tingkat Peradilan,” kata Kasat.

Menurut Kasat, gelar perkara juga membantu penyidik untuk menemukan dasar hukum dan memantapkan penyidikan suatu perkara sebelum dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan hasil kesimpulan bahwa perkara ini telah mencukupi barang bukti untuk di tingkatkan ke penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat.

Dijelaskan Kasat kegiatan gelar perkara tersebut juga meminimalisir praperadilan kepada pihak Kepolisian sesuai undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan turunannya.

Seperti diketahui pada hari Minggu (31/7), tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika inisial IL (42) di Kawasan Jalan Tentara Pelajar Kampung Jao Kecamatan IV Jurai.

Pelaku merupakan salah seorang ASN di lingkup Pemkab Pesisir Selatan, sehari-hari pelaku bertugas di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan