Miliki 1 Kg Ganja, Seorang Warga Lengayang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Sapu jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kampung Padang Rubiah Nagari Kambang Barat Kecamatan Lengayang, Sabtu 19/3/2022 sekira pukul 00.30 Wib.

Hal itu dibenarkan oleh Dantim Opsnal Polres Pessel Yopi Alexander, ia menyebut pelaku berinisial YH (22), ia ditangkap dirumah nya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah itu, berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” sebut Yopi.

Ditambahkan Yopi, bersama pelaku dirinya juga mengamankan barang bukti berupa, tiga paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja seberat 1kg, dan sepuluh lembar kertas pembungkus nasi warna kuning.

“Tim menemukan tiga paket sedang narkotika golongan I jenis Ganja kering yang di bungkus dengan lakban kuning dalam plastik hitam yang disimpan di balik sofa kamar pelaku beserta kertas pembungkus nasi dan hal ini diakui langsung oleh pelaku kepemilikannya,” ungkap Yopi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel, untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, MH, mengatakan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang narkotika.

Menurut Kasat, jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan di tangannya, pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam tentang apa saja peran masing-masingnya.

“Kami prihatin sekali rata-rata mereka masih remaja bahkan ada yang masih sekolah, melihat umur mereka dalam semalam kami kasihan, karena Tim Opsnal kami berhasil amankan 4 orang tersangka sedangkan barang bukti melebihi 1 kg,” ungkap Kasat.

Kasat menegaskan, dirinya tidak akan main-main dalam proses hukumnya, pelaku akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

“Siapa pun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH yang menyambut Pessel Zero Narkoba dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegas Kasat.

Kasat mengimbau masyarakat Pesisir Selatan untuk lebih peduli dengan lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang, kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan