Satpol PP Kota Padang Amankan Sejumlah Wanita Pemandu Karaoke dan Pasangan Ilegal

  • Whatsapp
Foto : Sejumlah wanita dan pasangan ilegal diamankan Satpol PP Kota Padang

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan sejumlah wanita pemandu karaoke dan pasangan ilegal, mereka diciduk dari beberapa lokasi di kawasan Kota tersebut, Rabu 02/3/2022 dini hari.

“Razia dan pengawasan pelanggaran Perda ini dimulai sekira pukul 02.30 Wib, petugas langsung menuju lokasi pertama Cafe Starnight, di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pemandu lagu,” ucap Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Mursalim, kemudian cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke, yang masih ada melewati jam tayang yang telah di atur dalam Perda AKB,” ungkap Mursalim.

Menurut Mursalim pemilik Cafe dan tempat Karaoke tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usahapun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tutur Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 27 orang, diantaranya 21 orang pemandu karaoke, dan enam orang di penginapan.

“Dipenginapan tersebut, kita mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar, serta kita juga mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga,” jelas Mursalim.

Dikatakan Mursalim, mereka yang diamankan tersebut dilakukan tes darah serta melakukan screening HIV/AIDS dan Penyakit Menular Lainnya (PML), dan juga dilakukan Konseling oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kota Padang.

“Guna mengetahui apakah semua yang ditertibkan ini dalam kondisi sehat atau terpapar HIV/AIDS dan PML, kita yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang, lakukan tes darah,” kata Mursalim.

Mursalim mengingatkan pemilik tempat usaha yang didapati pelanggaran, agar tetap menjaga Trantibum di lingkungan tempat usahanya, termasuk Hotel dan Penginapan.

“Kami tidak melarang pengusaha untuk berusaha, namun kami berharap pengusaha ikut menjaga Trantibum dilingkungan dan patuhi aturan yang berlaku, jangan berusaha seenaknya saja, karena kita punya aturan yang mengatur untuk itu,” tutup Mursalim. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan