“Pelaku yang didatangi oleh korban tersebut, mengakui bahwa ia telah membawa kabur besi tersebut berdua dengan temannya,” jelas Rico.
Kemudian setelah mengakui perbuatannya pelaku berjanji akan mengembalikannya, karena tidak kunjung dikembalikaan akhirnya korban membuat laporan kekantor Polisi.
Atas laporan tersebut akhirnya Polisi menangkap salah seorang pelaku berinisial Z dengn barang bukti berupa, besi tiang tenda pelaminan 23 batang dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.
Sementara itu, pelaku A masih dalam pengejaran Polisi, saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Padang. (***)