LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi membatalkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, yang rencananya akan diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang dikutip lintasrepublik.com di laman resmi Kemenko Marves, Selasa 07/12/2021.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ucap Luhut.