Kapolsek menyebut, dua jerigen masing-masing 30 Liter minuman jenis tuak disita dari rumah WM (25) dan R (27), kemudian minuman anggur putih merk orang tua disita dari rumah TP (23).
“Langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya diberikan teguran secara lisan dan tertulis supaya jangan menjual tuak lagi, kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi,” jelas Kapolsek.
Kapolsek berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
Apalagi tuak minuman memabukkan haram hukumnya oleh Agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya.