LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bersama Forkopimda mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang wajib vaksin bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.
Surat Edaran Bersama tersebut di tandatangani Bupati yang diwakili oleh Wabup Rudi Hariansyah dan Forkompimda Pesisir Selatan di saksikan oleh Camat, Wali Nagari Sekabupaten Pesisir Selatan dan Undangan.
Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah mengatakan, upaya untuk meminimalisasi penularan covid-19 serta mewujudkan Herd Imunity terus di gencarkan supaya Target Vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan tercapai.
“Hari ini kita telah tandatangani Surat Edaran Bersama Forkopimda maka bagi masyarakat penerima jaminan sosial, bantuan sosial dan mengurus surat di kantor Pemerintahan diwajibkan vaksin,” ucap Rudi, saat melaksanakan apel siaga percepatan vaksinasi di Gedung PCC Painan, Rabu 17/11/2021.