Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Lima Cewek Cantik Pencuri Motor

  • Whatsapp
Foto : Lima cewek diamankan Polisi diduga pelaku pencurian Motor

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap lima gadis cantik komplotan pencuri motor, mereka diamankan di Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung setelah mencuri dua motor Honda Beat BA 3212 OP dan Scoopy BA 4301 QR.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, identitas para pelaku masing-masing berinisial RS (21), AF (23), AP (39), SW (23) dan RSH (24).

Bacaan Lainnya

Aksi mereka dilakukan di dua tempat berbeda, modusnya dengan mengajak teman atau korban minum di kafe, kemudian salah satu pelaku meminjam motornya.

Selanjutnya kunci motor yang menjadi sasaran diduplikasi, usai itu, pelaku mengembalikan kunci motor, namun rekan yang lain sudah membawa kabur motor korban.

“Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda, salah seorang pelaku kenal dengan korban dan mengajak duduk minum di kafe, kemudian, salah seorang pelaku meminjam sepeda motor korban untuk diduplikasi kuncinya, mereka ditangkap kemarin di rumah kos pukul 15.00 WIB,” kataRico, Selasa 9/11/2021.

Aksi pertama mereka lakukan di Kafe Danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat pada Mei lalu, tersangka yang melakukan aksi tersebut yakni RS, AF, RSH dan SW (23).

Mereka mencuri motor Beat warna putih yang dibawa Hendra (29) sebagai korban Warga Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Kemudian aksi kedua di Kafe Pasadena, Danau Cimpago Purus Kecamatan Padang Barat September silam, mereka mencuri Scoopy hitam milik Rozi Mulyasi (31) warga Siteba Kecamatan Nanggalo, pelakunya yakni RS, AF dan AP.

“Jadi awalnya Polisi menangkap RS (21), AF (23) dan RSH (24), setelah diinterogasi ternyata mereka ada lima orang maka ditangkaplah AP (39) dan SW (23), mereka berlima ini mengakui telah melakukan dua kali pencurian dengan modus yang sama, meminjam motor korban untuk diduplikat kuncinya,” jelas Rico.

Kepada Polisi pelaku mengaku, menjual motor Hond Beat Seharga Rp. 5 Juta, sedangkan motor Honda Scoopy seharga Rp. 2 Juta karena tidak memiliki surat-suratnya.

“Saat ini barang bukti tersebut sedang dalam proses penyelidikan, atas perbuatannya kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” tutup Rico.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan