Terlibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Sejumlah Mantan Anggota DPRD Pasaman Barat Ditahan

  • Whatsapp
Foto : Kantor DPRD Pasaman Barat

LINTASREPUBLIK.COM – Mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), inisial AT ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Selasa 9/11/2021 malam.

AT ditahan terkait tindak lanjut dari proses hukum terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019.

Bacaan Lainnya

Akibat dari perjalanan dinas fiktif tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp. 650 juta, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat sudah menahan tiga tersangka lainnya.

Hl itu disampaikan oleh Kajari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto, menurutnya, penahanan tersangka keempat ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya.

Sebelumnya AT berhalangan hadir karena berada di luar Kota, pasca dilakukan pemanggilan ulang, AT datang dan memberikan keterangan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Setelah berkasnya lengkap, kami titipkan tersangka AT di sel tahanan Polres Pasaman Barat” ucap Elianto, seperti dilansir Langgam.id.

Elianto menyebut, saat ini masih ada satu tersangka berinisial IS yang masih belum ditahan, sebab saat ini IS dalam kondisi sakit dan masih mendapatkan perawatan.

Rencananya IS akan di panggil sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan dalam kondisi yang memungkinkan.

“Kami juga memanggil saksi lainnya terkait kasus ini,” sebut Elianto.

Kemudian Elianto menambahkan, selain lima tersangka mantan anggota DPRD ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari unsur pemerintahan, Sebab, tim masih melakukan proses lanjutan dari kasus ini.

“Kami masih mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutur Elianto

Sementara itu, penasehat hukum AT, Abd Hamid mengatakan, kliennya sangat kooperatif dan memberikan keterangan sesuai sepengetahuannya.

“Kami akan ikuti proses ini, dan klien saya sudah menyampaikan apa yang diketahuinya,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejari Pasaman Barat menahan tiga mantan anggota DPRD Pasbar itu berinisial ESl, JD, dan F terkait dugaan korupsi. Mengenakan baju tahanan kejaksaan, mereka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju sel tahanan Polres Pasbar. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan