Korban pertama kali dicabuli pelaku di kebun durian setelah beberapa waktu berpacaran, peristiwa itu berlangsung pada Juli 2021, pukul 02.00 Wib.
“Perbuatan itu sudah berkali-kali, pertama bertempat di Kebun Durian di Jorong Rambai, Nagari Bayua,” jelas Farel.
Motif pelaku dalam melancarkan aksinya imbuh Kasat, dengan cara membujuk korban dan menjanjikan bakal bertanggungjawab, selain itu pelaku juga memberi korban sejumlah uang termasuk membelikan sebuah handphone.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara. (***)