Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Agam Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Seorang buruh Keramba Jariang Apung ditangkap Polisi, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial MT (25), ), Warga Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (2/11) setelah dilaporan pihak keluarga korban terkait tindakan asusila yang dilakukan terhadap anaknya inisial AA (15) yang merupakan kekasih pelaku.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim dan unit PPA Satreskrim Polres Agam sekira pukul 15.50, Selasa lalu, pelaku bekerja sebagai buruh keramba,” kata Farel, Sabtu 6/11/2021.

Farel menyebut, Aksi cabul pelaku terungkap pada pertengahan September 2021 lalu setelah hubungan asmara mereka kandas.

Korban diputuskan oleh pelaku, sehingga ia bercerita kepada orang tuanya dan mengaku sudah mendapat perlakukan yang tidak layak serta sudah lama tidak haid.

“Mendengar keterangan anaknya, Keluarga korban mendatangi kediamannya pelaku untuk memintanya bertanggung jawab, namun ditolak oleh keluarga pelaku,” sebut Farel.

Mendapati penolakan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian pahit itu ke pihak berwajib dan pelaku diamankan petugas.

“setelah dikumpulkan semua bukti-bukti, pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” ungkap Farel.

Kepada polisi pelaku mengaku, korban yang  merupakan kekasih yang dikenalnya lewat media sosial beberapa bulan yang lalu.

Korban pertama kali dicabuli pelaku di kebun durian setelah beberapa waktu berpacaran, peristiwa itu berlangsung pada Juli 2021, pukul 02.00 Wib.

“Perbuatan itu sudah berkali-kali, pertama bertempat di Kebun Durian di Jorong Rambai, Nagari Bayua,” jelas Farel.

Motif pelaku dalam melancarkan aksinya imbuh Kasat, dengan cara membujuk korban dan menjanjikan bakal bertanggungjawab, selain itu pelaku juga memberi korban sejumlah uang termasuk membelikan sebuah handphone.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam, atas perbuatannya tersangka dijerat  dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun kurungan penjara. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan