LINTASREPUBLIK.COM – Seorang bapak di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, pelaku diketahui berinisial SL (50) ini sudah ditangkap dan diamankan di Mapolresta Padang, Senin 1/11/2021 malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol, Rico Fernanda mengatakan, pelaku sehari-hari nya bekerja sebagai pemulung, ditangkap di Kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Usai ditangkap pelaku langsung menjalani pemeriksaan secara hukum, saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ucap Rico, Selasa, 2/11/2021.
Menurut Rico, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1), ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Kemudian Rico Menambahkan, pelaku ditangkap setelah laporan dari kakak tiri korban, karena memergoki pelaku keluar dari kamar korban dengan mengenakan kain sarung.
Karena merasa curiga akhirnya pelapor masuk ke dalam kamar untuk melihat dan memeriksa keadaan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu.
Saat itu korban didapati oleh kakak tirinya sedang tertidur, hanya saja kakaknya melihat ada cairan sperma di bagian tubuh korban yang sedang tertidur.
“Mendapati hal itu pelapor lalu membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan secara medis, karena korban juga mengaku tidak tahu soal cairan tersebut,” tutup Rico. (***)