Dia menjelaskan, perbuatan tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum Pasal 27 ayat 4 : Setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya mereka digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Yang bersangkutan akan kami periksa dan melakukan pembinaan di Kantor Satpol PP dan akan dipanggil orang tua atau keluarganya,” tutupnya. (***)