Diduga Korupsi Dana Desa, Wali Nagari di Sijunjung Ditahan Polisi

  • Whatsapp
Foto Istimewa

LINTASREPUBLIK.COM – Penyidik Polres Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menahan Samudin, Wali Nagari Sungai Batuang Kecamatan Tanjung Baru periode 2015-2021, dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan itu berdasarkan hasil gelar perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mulai kami tahan setalah pelaku kami periksa di Mapolres pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB,” ucap Kasat, seperti dilansir Padangkita.com, Selasa 26/10/2021.

Kasat menambahkan, pelaku diduga melakukan korupsi dan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan terkait anggaran dana desa dan alokasi dana Nagari Sungai Batuang tahun anggaran 2020.

“Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp154.474.200 (Hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Sijunjung,” jelas Kasat.

Kasat menyebut, perbuatan pelaku bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.  (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan