“Korban kita bawa ke RSUD Lubuk Basung untuk dilakukan visum ET repertum,” terang Dwi.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian kepala karena dipukul, serta mengalami pendarahan ringan di kelaminnya diduga akibat benda tumpul.
Kemudian atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)