Kadir menyebut, batas tarif tertinggi tes antigen ini disusun dengan terlebih dahulu mengevaluasi beberapa aspek yang terdiri dari komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan barang habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Kadir juga mengatakan agar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang melakukan pemeriksaan dapat memenuhi batas tarif tertinggi.
Kadir juga meminta, agar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten atau Kota turut melakukan pengawasan harga terbaru pada pemeriksaan skrining Covid-19 ini.