Kesal dengan perbuatan pelaku, akhirnya pemuda setempat marah dan menangkap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri, dan meninggalkan barang bukti yaitu samurai.
Akhirnya senin (30/8) korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bukittinggi, dan Polisi berhasil menangkap pelaku pada malam harinya.
“Korban akan kita visum terlebih dahulu, sementara untuk pelaku terancam pasal 285 KHUP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Amel. (***)