Hormati Putusan Pengadilan, Polisi Bebaskan Pegi Setiawan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Rizky di Cirebon.

Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Bacaan Lainnya

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi dari balik jeruji besi.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin 08/7/2024.

Menindaklanjuti putusan PN Bandung, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan Polri bakal tunduk pada putusan itu.

“Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini adalah putusan yang wajib hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (8/7).

Djuhandani mengatakan putusan praperadilan itu juga akan jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” jelasnya.

Ia memastikan Bareskrim Polri belum mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang sedang ditangani Polda Jawa Barat.

Usai putusan hakim, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 21.45 Wib, Senin (8/7) malam.

Ia pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan warga net seluruh Indonesia yang sudah mendukung serta mendoakannya selama ini.

Pegi mengaku diperlakukan dengan baik saat di dalam rutan dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat. Dia mengaku lebih banyak beribadah selama dalam tahanan.

“Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari paling makan, tidur, makan, tidur,” kata Pegi.

Pegi mengatakan akan pulang dan beristirahat terlebih dahulu usai menjalani tahanan di Rutan Polda Jawa Barat. Ia juga berencana akan kembali bekerja.

“Setelah ini mau pulang, mau istirahat dan lanjut kerja,” ujarnya. (***)

Pos terkait