Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Padang, Barang Bukti 28 Kg Ganja

  • Whatsapp
Foto : Barang Bukti Ganja Seberat 28 Kg

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Padang, menangkap seorang Pria berinisial AS (20), pelaku ditangkap lantaran selundupkan 28 kg ganja ke Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan ganja itu dilakukan di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang, barang bukti puluhan kilogram ganja itu diperoleh pelaku dari Penyabungan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

“Rencana 28 kilogram ganja akan diedarkan di Kota Padang, Ganja ini dibawa menggunakan minibus Avanza,” ucap Imran, saat jumpa pers di Padang, Senin 30/8/2021.

Pos terkait