Saat ini kedua korban diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kini keduanya kami amankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat.
Kedua pelaku telah menjual Handphone tersebut kepada Riki yang beralamat di Kota Padang seharga Rp.1. Juta, dan uang hasil penjualan HP tersebut dibelikan baju oleh Dea. (***)