LINTASREPUBLIK.COM – Tim Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin 22/7/2024 dinihari.
Ketiganya ditangkap didua lokasi berbeda, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Baru, Kampung Bukit Tambun Tulang, Nagari IV Koto Hilie, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial H alias Andi (44), warga Kampung Tuik, Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas.
“Kemudian ASM alias Ayu (28), domisili Kampung Tanah Kareh, Kenagarian Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas,” kata Kapolsek Batang Kapas IPTU, Elhan.
Elhan menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas transaksi narkoba dikawasan tersebut.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
“Sekira pukul 00.30 Wib, Tim Reskrim mendapati dua pelaku yaitu Andi dan Ayu berboncengan dengan sepeda motor dikawasan Jalan Baru, Kampung Bukit Tambun Tulang, kemudian tim langsung melakukan introgasi dan penggeledahan yang disaksikan oleh salah seorang warga,” sebut Elhan.
Hasil dari penggeledahan tersebut, Polisi menemukan satu paket kecil sabu yang dibalut dengan timah rokok warna merah.
“Pelaku mengaku barang tersebut adalah milik MD alias Dani (44) yang akan mereka edarkan,” tutur Elhan.
Kemudian Andi juga mengakui bahwa masih menyimpan sabu diladangnya, setelah digeledah tim berhasil menemukan dua paket shabu yang tersimpan dalam plastik bening.
Sementara itu, hasil dari pengembangan penangkapan Andi dan Ayu, Tim Reskrim Polsek Batang Kapas juga berhasil mengamankan pelaku yang ketiga berinisial MD alias Dani (44).
Dani ditangkap dikebun sayur miliknya, di Kampung Inunang, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas sekira pukul 01.30 Wib.
Bersama Dani, Tim berhasil mengamankan satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan, selain itu, empat paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan juga dimasukkan ke dalam botol yang sama.
“Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam tanah, di lokasi tempat menanam sayuran,” ungkap Elhan.
Kemudian Polisi juga mengamankan satu sendok kecil yang terbuat dari pipet warna bening dan satu unit timbangan digital yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam kotak rokok.
Kepada Polisi Dani mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan.
“Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolsek Batang Kapas untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas Elhan. (***)