Unit Reskrim Polsek Bayang, Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Pencurian Genset

  • Whatsapp
Dua Pelaku Pencurian Gensset

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Bayang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian satu unit genset, di Kampung Limau Asam Kenagarian Asam Kamba Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar), Kamis 1/7/2021.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu 26 Juni 2021 sekira pukul 07.00 Wib, pelaku berinisial MAY (23), Warga Kampung Limau Asam Kenagarian Asam Kamba Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, dan GA (15) Warga Kampung Lubuk Anau Kenagarian Sawah Laweh Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

“Karena salah seorang tersangka dibawah umur maka sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke–3, dan Ke –4 KUHPidana yo undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan dewasa Pasal 363 KUHP,” ucap Kapolsek Bayang IPTU. M. Thamrin, SH, MM, Jumat 2/7/2021.

Ia menambahkan saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Bayang, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya, sedangkan barang bukti sudah dijual oleh pelaku ke Kota Padang, dan saat ini masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Bayang.

“Kedua pelaku patut diduga keras sebagai pelakunya disamping pengakuan tersangka dan saksi–saksi, sedangkan barang bukti dijual ke Padang namun masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Bayang,” tutup Kapolsek. (***)

Pos terkait