”Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penggelapan handphone jenis Android,” ucap Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH.
Ia menambahkan peristiwa itu bermula saat Dea, meminjam Handpone milik korban dengan beralasan untuk menelpon temannya, tiba-tiba datang Yoga dengan sepeda motor dan Dea naik keatas sepeda motor tersebut, dan langsung pergi dengan membawa Handphone milik korban.
“Kedua pelaku modusnya berkenalan dengan membujuk korban untuk meminjam HP dan langsung melarikannya dengan sepeda motor,” jelas Kasat.