Polisi Tangkap 11 Orang Pelaku Judi Jenis Koa, di Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat

  • Whatsapp
Ilustrasi

LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak 11 orang, diduga pelaku Tindak Pidana Judi Jenis Koa ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Payakumbuh, Rabu 9/6/2021 sekira pukul 23.30 wib.

Mereka ditangkap disebuah warung di Kawasan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar), mereka yang tertangkap itu berinisial, PW (52), N (41), MP (46), RR, (38) S, (49) , YF, (35), BI, (54), A,(46), I, (43), AF, (51), dan P, (46).

Bacaan Lainnya

“Mereka ditangkap saat sedang asyik bermain kartu ceki (koa), mereka tidak bisa berkutik lantaran tempat itu sudah kami kepung sebelum penggerebekan,” ucap Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopilindo, Kamis 10/6/2021.

Pos terkait