“Mumpung belum terjadi, kami lebih baik mencegah, kami tidak ingin hadir untuk menangkap, tapi kami hadir untuk mencegah, sepanjang bisa dicegah, kami cegah. tapi kalau sudah melakukan, tentu sebagai aparat penegak hukum kami tentu tidak bisa menutup mata, tentu kami proses hukum,” pungkas Gufron. (YR)