“Kami tegaskan, petisi ini tidak ada bertujuan untuk mengintervensi tugas jaksa atau penegak hukum lainnya, tujuan inti dari kami mengantarkan petisi pembelaan masyarakat terhadap Bupati dan Wakil Bupati Pessel yang terpilih melalui proses demokrasi atau Pilkada yang telah digelar,” jelasnya.
Kemudian adapun isi dari petisi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Mendesak MA untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan yang berkeadilan.
2. Memberikan kepercayaan secara penuh pada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan, sesuai Visi-Misinya.