Dia menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah pelaku pura-pura meminjam motor korban padahal sebelumnya pelaku sudah mengamankan handphone dan surat-surat kendraan milik korban.
Karena pelaku adalah teman nya korban, maka tanpa curiga korban langsung meminjamkan motornya tersebut kepada pelaku.
Sadar pelaku telah mengambil handphone dan surat-surat kendraan milik korban, dan pelaku tidak juga kunjung datang untuk mengembalikan motornya, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Padang Timur Kota Padang Sumatera Barat, dengan teregistrasi dengan nomor “: LP/16/B/III/2021/SPKT-Sektor padang timur, tertanggal 9 Maret 2021.
“Pelaku berhasil kita ringkus setelah empat hari pengejaran,” terang Afrides