LINTASREPUBLIK.COM –Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Pilkada Sijunjung, yang diajukan oleh, Hendri Susanto – Indra Gunalan nomor urut 5, Senin 15/2/2021.
Sidang tersebut di siarkan langsung oleh, akun youtube resmi Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya bahwa MK menolak seluruh permohonan dari paslon no urut 5 di Pilkada Kabupaten Sijunjung Tersebut.
“Majelis Hakim telah memeriksa bukti-bukti pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu Sijunjung”, capnya.
Kemudian dalam amar putusannya, MK menolak semua dalil pemohon yang dinilai tidak beralasan karena tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dan hubungan nya dengan perolehan suara.