“Saat diintrogasi, terduga pelaku FW ini mengakui bahwa dengan sadar melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang diakui sebagai pacarnya ini sebanyak kurang lebih 5 kali di kamar kekasih nya tersebut, pelaku ini masuk dengan cara lewat jendela kamar pacarnya ini, dengan cara membuka pintu jendela tersebut” pungkasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bungus, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (YR)