Polsek Bungus Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp
Ilustrasi Pemerkosaan

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Kuda Laut Polsek Bungus Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Menangkap FW (19) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial T, Sabtu, 6/1/2021.

Kapolsek Bungus AKP Zamzami, SH, MH, mengatakan penangkapan pelaku di lakukan setelah pihak nya menerima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pelaku tidak lama setelah laporan dari korban inisial T yang didampingi oleh keluarga nya dengan laporan Polisi Nomor : LP/03/B/II/2021/Sektor Bungus Teluk Kabung”, ucap Zamzami.

Kemudian dia menambahkan, pelaku diamankan dirumah nya, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku.

“Dia diamankan dirumahnya di Kayu Aro, Bungus Barat, ia kita amankan saat sedang tertidur pulas di rumahnya”, jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui segala perbuatannya, dan pelaku mengakui bahwa korban adalah pacarnya sendiri.

“Saat diintrogasi, terduga pelaku FW ini mengakui bahwa dengan sadar melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang diakui sebagai pacarnya ini sebanyak kurang lebih 5 kali di kamar kekasih nya tersebut, pelaku ini masuk dengan cara lewat jendela kamar pacarnya ini, dengan cara membuka pintu jendela tersebut” pungkasnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bungus, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (YR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan