Pemerintah Pusat Larang sekolah dan Pemda Mengatur Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Kecuali Provinsi Aceh

  • Whatsapp
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim

Terkait dengan sanksi dalam poin keputusan SKB 3 Menteri tersebut adalah, diberikan secara berjenjang, jika ada yang melanggar mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik, Bupati / Walikota hingga Gubernur, pemerintah pusat akan menghentikan dana bos dan bantuan pemerintah lainnya, bagi sekolah yang melanggar.

Namun keputusan SKB 3 Menteri tersebut tidak diberlakukan di Provinsi Aceh.

Bacaan Lainnya

“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan perundang-undangan Aceh,” tutup Nadiem. (YR)

Pos terkait