Terkait dengan sanksi dalam poin keputusan SKB 3 Menteri tersebut adalah, diberikan secara berjenjang, jika ada yang melanggar mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik, Bupati / Walikota hingga Gubernur, pemerintah pusat akan menghentikan dana bos dan bantuan pemerintah lainnya, bagi sekolah yang melanggar.
Namun keputusan SKB 3 Menteri tersebut tidak diberlakukan di Provinsi Aceh.
“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan perundang-undangan Aceh,” tutup Nadiem. (YR)