Pemerintah Pusat Larang sekolah dan Pemda Mengatur Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Kecuali Provinsi Aceh

  • Whatsapp
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim

LINTASREPUBLIK.COM – Tiga Kementerian, yakni, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menandatangani surat keputusan bersama terkait, penggunaan pakaian seragam dan atribut dilingkungan Sekolah Negeri.

Melalui aplikasi zoom Rabu 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim Mengatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbngan yang matang, menurutnya sekolah berfunsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik, memelihara persatuan bangsa, seragam yang digunakan disekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

Bacaan Lainnya

“Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah Negeri di INDONESIA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Sekolah Negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun,” ucap Nadiem.

Kemudian dia menjelaskan bahwa Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama tertentu.

Selanjutnya dia menegaskan bahwa sekolah dan pemerintah daerah wajib mencabut aturan terkait seragam dan atribut kekhususan agama tertentu paling lambat 30 hari sejak keputusan di keluarkan, karena ada konsekuensi sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat.

“Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB 3 Kementerian ini,” jelas Nadiem.

Terkait dengan sanksi dalam poin keputusan SKB 3 Menteri tersebut adalah, diberikan secara berjenjang, jika ada yang melanggar mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik, Bupati / Walikota hingga Gubernur, pemerintah pusat akan menghentikan dana bos dan bantuan pemerintah lainnya, bagi sekolah yang melanggar.

Namun keputusan SKB 3 Menteri tersebut tidak diberlakukan di Provinsi Aceh.

“Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan perundang-undangan Aceh,” tutup Nadiem. (YR)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan