Kemudian dia menjelaskan bahwa Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama tertentu.
Selanjutnya dia menegaskan bahwa sekolah dan pemerintah daerah wajib mencabut aturan terkait seragam dan atribut kekhususan agama tertentu paling lambat 30 hari sejak keputusan di keluarkan, karena ada konsekuensi sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat.
“Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB 3 Kementerian ini,” jelas Nadiem.