Kemudian dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonannya.
“Menetapkan perolehan suara yang benar menurut permohonan pemohon. Kemudian mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena telah terbukti melanggar tentang dana kampanye,” sebutnya.
Dan dia meminta KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri memjadi pemenang di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atau melakukan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa mengikutkan paslon No 4 Mahyeldi – Audy Joynaldi.
“PSU ini dilakukan sebagai akibat tindakan termohon yang menyebabkan hilang hak konstitusional hak warga negara, pemilihan ulang ini hanya dilakukan tiga calon saja,” jelas nya.