Tim Kuasa Hukum NA – IC Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat

  • Whatsapp
Nasrul Abit - Indra Catri Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Partai Gerindra

Kemudian dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonannya.

“Menetapkan perolehan suara yang benar menurut permohonan pemohon. Kemudian mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena telah terbukti melanggar tentang dana kampanye,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Dan dia meminta KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri memjadi pemenang di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atau melakukan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa mengikutkan paslon No 4 Mahyeldi – Audy Joynaldi.

“PSU ini dilakukan sebagai akibat tindakan termohon yang menyebabkan hilang hak konstitusional hak warga negara, pemilihan ulang ini hanya dilakukan tiga calon saja,” jelas nya.

Pos terkait