Tim Kuasa Hukum NA – IC Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat

  • Whatsapp
Nasrul Abit - Indra Catri Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Partai Gerindra

LINTASREPUBLIK.COM. – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dengan pemohon pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit – Indra Catri.

Sidang tersebut disiarkan langsung di akun Youtube Resmi Mahkamah Konstitusi (MK),  Selasa 26/1/2021.

Bacaan Lainnya

Vino Oktavia Kuasa Hukum Paslon Nasrul Abit Indra Catri mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah melakukan beberapa pelanggaran dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, di beberapa Kabupaten / Kota.

“Terjadi pelanggaran rekapitulasi di Kabupaten / Kota karena tanpa kotak suara tersegel yaitu Kabupaten  Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman kepada KPU Sumbar,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan dengan adanya pelanggaran yang terjadi dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut maka keputusan KPU Sumbar di nyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.

“Menyatakan penetapan rekapitulasi KPU Sumbar adalah cacat hukum dan dibatalkan” sambung nya.

Kemudian vino mengatakan permohonan lainnya adalah berkaitan dengan paslon no urut 4 pasangan Mahyeldi – Audy Joynaldi, Vino menilai penerimaan laporan sumbangan dana kampanye pasangan tersebut tidak jelas dan tidak transparan, dia berharap paslon no urut 4 tersebut di anulir perolehan suara nya menjadi Nol suara.

Sehingga menurut vino hasil rekapitulasi dan penghitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat menjadi, Pasangan Mulyadi – Ali Mukhni, 614.447 Suara, Pasangan Nasrul Abit – Indra Catri, 679.069 suara, Fakhrizal – Genius Umar, 220.893 Suara, sedangkan pasangan Mahyeldi – Audy Joinaldy menjadi nol suara.

Kemudian dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonannya.

“Menetapkan perolehan suara yang benar menurut permohonan pemohon. Kemudian mendiskualifikasi paslon Mahyeldi-Audy karena telah terbukti melanggar tentang dana kampanye,” sebutnya.

Dan dia meminta KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri memjadi pemenang di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat atau melakukan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa mengikutkan paslon No 4 Mahyeldi – Audy Joynaldi.

“PSU ini dilakukan sebagai akibat tindakan termohon yang menyebabkan hilang hak konstitusional hak warga negara, pemilihan ulang ini hanya dilakukan tiga calon saja,” jelas nya.

Kemudian dia menambahkan “Dan atau, jika MK berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, setidaknya memerintahkan KPU Sumbar melakukan pemilihan ulang mulai dari tahap verifikasi dan persyaratan pencalonan akibat cacat hukum,” tutup nya. (YR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan