Lebih lanjut dia mengatakan dengan adanya pelanggaran yang terjadi dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut maka keputusan KPU Sumbar di nyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
“Menyatakan penetapan rekapitulasi KPU Sumbar adalah cacat hukum dan dibatalkan” sambung nya.
Kemudian vino mengatakan permohonan lainnya adalah berkaitan dengan paslon no urut 4 pasangan Mahyeldi – Audy Joynaldi, Vino menilai penerimaan laporan sumbangan dana kampanye pasangan tersebut tidak jelas dan tidak transparan, dia berharap paslon no urut 4 tersebut di anulir perolehan suara nya menjadi Nol suara.
Sehingga menurut vino hasil rekapitulasi dan penghitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat menjadi, Pasangan Mulyadi – Ali Mukhni, 614.447 Suara, Pasangan Nasrul Abit – Indra Catri, 679.069 suara, Fakhrizal – Genius Umar, 220.893 Suara, sedangkan pasangan Mahyeldi – Audy Joinaldy menjadi nol suara.