“MK sudah memberikan petunjuk dalam memasukkan permohonan. Jadi proses pendaftaran ke MK itu sebenarnya bukan hal yang sulit, semua sudah terdaftar”, ucap Ardyan, Kuasa Hukum pasangan Hendrajoni – Hamdanus.
Kemudian dia menambahkan, sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 29 Januari 2021, agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan, dan ini berguna untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Sesuai dalil aduan, tim kuasa hukum pasangan Hendrajoni – Hamdanus, melaporkan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan dalam melaksanakan hitungan suara dan banyak nya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6, dan pihak nya sudah mempersiapkan semua alat bukti nya.