Hadapi Sidang Perdana di MK, Tim Kuasa Hukum Pasangan Hendrajoni – Hamdanus Siapkan 80 Alat Bukti

  • Whatsapp
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Hendrajoni - Hamdanus

PAINAN, LINTASREPUBLIK.COM

Gugatan soal perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, oleh pasangan nomor urut 01, Hendrajoni – Hamdanus, (HJ HMD) telah diregister Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 18/1/2020 dan akan dilanjutkan dengan sidang.

Bacaan Lainnya

Kemudian dalam menghadapi sidang nanti nya, tim Kuasa Hukum pasangan petahana tersebut akan mempersiapkan segala alat bukti, dan dalil – dalil permohonan yang sesuai dengan gugatan yang mereka ajukan.

“MK sudah memberikan petunjuk dalam memasukkan permohonan. Jadi proses pendaftaran ke MK itu sebenarnya bukan hal yang sulit, semua sudah terdaftar”, ucap Ardyan, Kuasa Hukum pasangan Hendrajoni – Hamdanus.

Kemudian dia menambahkan, sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 26 sampai dengan 29 Januari 2021, agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan, dan ini berguna untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Sesuai dalil aduan, tim kuasa hukum pasangan Hendrajoni – Hamdanus, melaporkan kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan dalam melaksanakan hitungan suara dan banyak nya pemilih yang tidak mendapatkan formulir C-6, dan pihak nya sudah mempersiapkan semua alat bukti nya.

“Ada sekitar 80 alat bukti yang kita siapkan, kita optimis bisa menangkan gugatan di MK”, pungkan Adryan. (YR)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan