LINTASREPUBLIK.COM – Tim Kuda Laut Polsek Bungus menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu 17/10/2021.
Pelaku berinisial, HI (41) tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan, yang tak lain adalah anak dari mantan kakak iparnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bungus AKP Zamzami, ia mengatakan, korban berinisial IS (17) telah disetubuhi pelaku sejak tahun 2020 hingga 2021.