LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak 489 jabatan di Struktur Organisasi Pemerintahan dihapus oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), hal itu dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi.
Penyederhanaan jabatan dijelaskan dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar, tanggal 10 September 2021.
Surat yang ditandatanganni Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri Akmal Malik itu untuk menjawab surat Gubernur Sumbar yang disampaikan pada 28 Juni 2021 sebelumnya.