Kabur ke Pekanbaru, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Muaro Painan Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel

  • Whatsapp
Foto : Duduk Pelaku Pencabulan

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel yang dipimpin oleh Aipda Yandri Martin, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial RSP, ditangkap di daerah Pekanbaru Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 14/10/2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anah dibawah umur.

“Sebelumnya dua hari yang lalu kami juga menangkap pelaku lainnya yang ada kaitannya dengan korban yang sama, namun waktu dan tempat yang berbeda,” ucap Kasat, yang dikutip lintasrepublik.com di websait polrespessel, Sabtu, 16/10/2021.

Kasat menambahkan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu pelaku mengancam korbanya terlebih dahulu, kemudian melanjutkan aksinya itu pada korban yang masih berumur 14 Tahun.

“Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2021 bertempat di Perumahan Nelayan Muaro Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap Kasat.

Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Tersangka akan kami jerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kemudian Unit PPA nantinya melakukan pendalaman kasus ini,” tutup Kasat. (***)

Pos terkait