LINTASREPUBLIK.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), akan menerapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menolak melakukan vaksinasi covid-19 berupa pemotongan gaji dan dimutasi.
Hal itu dilakukan untuk mencapai angka vaksinasi yang masih rendah di Provinsi Sumatera Barat.
“Untuk ASN kita di Provinsi kemaren ini kita sudah vaksinasi, setiap hari kita vaksinasi, mana ASN yang belum saya sudah punya catatan, kalau ada di antara mereka yang tidak vaksin ya mungkin dipotong gajinya,” ucap Mahyeldi saat rapat percepatan vaksinasi di Kota Padang bersama Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis 7/10/2021 malam.
Mahyeldi meminta dukungan dari seluruh pihak agar seluruh ASN ikut vaksinasi covid-19, karena ASN juga sering melakukan perjalanan dinas keluar daerah.