Berhentikan Perangkat Tanpa Prosedur, Wali Nagari Bisa Kena Sanksi

  • Whatsapp
Pengacara Joni Iskandar, SH.

LINTASREPUBLIK.COM – Pengangkatan dan pemberhentian perangkat oleh Wali Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sering menimbulkan konflik.

Karena tindakan Wali Nagari yang melakukan pemberhentian perangkat secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga berujung sengketa, karena ada pihak yang merasa dirugikan, itu ditandai banyaknya pengaduan ke Ombudsman Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Pengacara/Advokat muda Kabupaten Pesisir Selatan, Joni Iskandar, SH, kepada lintasrepublik.com Jumat 8/10/2021.

“Sesuai pantauan kami, pada tahun ini ada pengaduan tentang pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara perangkat oleh Walinagari di Daerah Kabupaten Pesisir Selatan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, dengan nomor 140/1682/SJ tertanggal 2 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Mendagri Tito Karnavian, pada angka 4 huruf d dan e menegaskan bahwa, Kepala Daerah agar memberi sanksi kepada Kepala Desa/Walinagari yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundangan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa/Nagari sebagaimana tersebut di dalam pasal 26 dan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut ia menjelaskan pada pasal 28 berbunyi yaitu, (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Kepala daerah harus bersikap tegas ke bawahannya serta jangan ragu memberi sanksi bagi Walinagari yang secara nyata tidak mematuhi aturan hukum yang ada dalam mengambil kebijakan, dan sanksi dapat berupa pemberhentian sebagai walinagari,” jelasnya.

Kemudian ia menambahkan, pasal 26 ayat 4 huruf c dan d tersebut, jelas sudah ditegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa/Walinagari berkewajiban yaitu : c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, sehingga jelas Walinagari ini dapat diberi sanksi administrasi atau peringatan atau bisa lanjut memberhentian tetap sebagai Walinagari.

“Kalau kita cermati dari pasal tersebut serta ketegasan Kemendagri kepada Kepala Daerah agar dapat memberi sanksi Walinagari yang tidak mematuhi aturan, agar hal ini jangan terulang lagi, serta terjaminnya pemerintahan yang baik, mengurangi risiko Walinagari untuk tidak disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, serta melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap Walinagari dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa,” pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan