LINTASREPUBLIK.COM – Sebuah warung yang menjual miras jenis tuak yang berada di Jalan By Pass Pampangan Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), di gerebek oleh Personil Polsek Lubuk Begalung.
Penggerebekan itu di pimpin oleh Kateam Buser Polsek Lubuk Begalung IPDA Ricardo, Jumat 23/4/2021, sekira pukul 20.40 wib.
Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi miras jenis tuak, 1 buah baskom air yang diduga beirisi miras jenis tuak dan 1 buah teko plastik yang diduga berisi miras jenis tuak.
Penggerebakan itu dilakukan berawal ketika adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada warung yang menjual minuman keras jenis tuak.