Pemerintah Pusat Larang sekolah dan Pemda Mengatur Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Kecuali Provinsi Aceh

  • Whatsapp
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim

LINTASREPUBLIK.COM – Tiga Kementerian, yakni, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menandatangani surat keputusan bersama terkait, penggunaan pakaian seragam dan atribut dilingkungan Sekolah Negeri.

Melalui aplikasi zoom Rabu 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim Mengatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan pertimbngan yang matang, menurutnya sekolah berfunsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik, memelihara persatuan bangsa, seragam yang digunakan disekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.

Bacaan Lainnya

“Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah Negeri di INDONESIA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Sekolah Negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun,” ucap Nadiem.

Pos terkait