LINTASREPUBLIK.COM – Tiga Personil Kepolisian Polres Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 16/12/2024.
Ngajib menerangkan ketiga polisi yang dipecat yakni, Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.