LINTASREPUBLIK.COM. – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dengan pemohon pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit – Indra Catri.
Sidang tersebut disiarkan langsung di akun Youtube Resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 26/1/2021.
Vino Oktavia Kuasa Hukum Paslon Nasrul Abit Indra Catri mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah melakukan beberapa pelanggaran dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, di beberapa Kabupaten / Kota.
“Terjadi pelanggaran rekapitulasi di Kabupaten / Kota karena tanpa kotak suara tersegel yaitu Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman kepada KPU Sumbar,” ucapnya.