Tim Kuasa Hukum NA – IC Minta MK Batalkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat

  • Whatsapp
Nasrul Abit - Indra Catri Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Partai Gerindra

LINTASREPUBLIK.COM. – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dengan pemohon pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit – Indra Catri.

Sidang tersebut disiarkan langsung di akun Youtube Resmi Mahkamah Konstitusi (MK),  Selasa 26/1/2021.

Bacaan Lainnya

Vino Oktavia Kuasa Hukum Paslon Nasrul Abit Indra Catri mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah melakukan beberapa pelanggaran dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, di beberapa Kabupaten / Kota.

“Terjadi pelanggaran rekapitulasi di Kabupaten / Kota karena tanpa kotak suara tersegel yaitu Kabupaten  Solok Selatan, Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman kepada KPU Sumbar,” ucapnya.

Pos terkait