LINTASREPUBLIK.COM – Presiden Jokowi akhirnya memastikan gaji PNS pusat dan daerah TNI/ Polri naik 8 persen pada 2024 mendatang. Kepastian itu ia sampaikan saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu 16/8/2023 siang.
Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi.
Jokowi menerangkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, Sampai saat ini, gaji pokok PNS belum ada kenaikan.
Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp. 1,56 juta. Sementara tertinggi Rp. 5,90juta, Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja, berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 :
Golongan I :
IA : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IB : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IC : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500