Mutasi Kepala Sekolah Penggerak, Pemerintah Kota Padang Langgar Aturan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Mutasi Kepala Sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan Pemerintah Kota Padang pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu diduga melanggar aturan.

Pasalnya dua orang kepala sekolah program sekolah penggerak (PSP) juga ikut dimutasi ke sekolah bukan sekolah penggerak, yaitu Hery Susanto, S.Pd. Kepsek penggerak 37 dan Erawati, M.Pd Kepsek SMP 39.

“Hal ini jelas bertentangan dengan Kemendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang program sekolah penggerak,” kata Erawati, kepada lintasrepublik.com, Selasa 15/8/2023.

Erawati merasa dirinya dirugikan, terkait mutasi Kepala Sekolah SMP yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang tersebut.