Mutasi Kepala Sekolah Penggerak, Pemerintah Kota Padang Langgar Aturan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Mutasi Kepala Sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilakukan Pemerintah Kota Padang pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu diduga melanggar aturan.

Pasalnya dua orang kepala sekolah program sekolah penggerak (PSP) juga ikut dimutasi ke sekolah bukan sekolah penggerak, yaitu Hery Susanto, S.Pd. Kepsek penggerak 37 dan Erawati, M.Pd Kepsek SMP 39.

Bacaan Lainnya

“Hal ini jelas bertentangan dengan Kemendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang program sekolah penggerak,” kata Erawati, kepada lintasrepublik.com, Selasa 15/8/2023.

Erawati merasa dirinya dirugikan, terkait mutasi Kepala Sekolah SMP yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang tersebut.

“Seharusnya Pemerintah Kota Padang tidak memindahtugaskan Kepala Sekolah penggerak ke sekolah lain minimal 4 tahun, dan parahnya saya dimutasi ke Sekolah bukan sekolah penggerak,” sebut Erawati.

Dalam Kemendikbudristek nomor 371/M/ 2021, Kepala Sekolah penggerak boleh dipindahkan ke Sekolah penggerak lainnya yang selevel atau seangkatan, jika tidak seangkatan akan ada konsekuensi yang akan di terima kepala sekolah tersebut.

“Jika pelaksanaan sekolah penggerak tidak tuntas 3 tahun, kepala sekolah tidak mendapatkan sertifikat dari kemendikbudristek yang menjadi syarat untuk mendaftar uji kompetensi,” ungkap Erawati.

Dijelaskan Erawati, sekolah penggerak merupakan program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

“Program sekolah penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan, perbedaannya program sekolah penggerak merupakan kolaborasi antar Kemendikbudristek dengan pemerintah daerah, dan itu perlu pendampingan,” jelas Erawati.

Menurut Erawati, selain Kepala Sekolah akibat dari keputusan Pemerintah Kota Padang ini juga berdampak bagi sekolah penggerak tersebut.

“Dinas pendidikan harus menyurati BBPMP untuk melakukan advokasi, hasil advokasi dituangkan dalam bentuk berita acara, kemudian di sampaikan surat tersebut ke Kemendikbudristek dan tembusan BBPMP, pungkas Erawati. (***)

Tinggalkan Balasan